Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Kaum Sarungan Merupakan Media Edukasi Santri Dalam Menulis di Era Melenial Baik Yang Berhubungan Dengan Agama Maupun Umum.

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Daftar Isi [Tampil]

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


kaumsarungan.my.id - Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Pada kesempatan ini penulis ingin membahas tentang Klasifikasi Umum Guru Keguruan Bersertifikat (Permendikput) 2019 no. 16 mendefinisikan peraturan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.


Surat edaran Direktorat Pendidikan Masyarakat untuk Pengelolaan Kebajikan Semester I 2019/2020 baru pada Juli 2019 sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran pada pertengahan Mei.


Ditjen GTK Madrasah akan mulai menerapkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 pada awal semester gasal 2019/2020. Salah satunya adalah pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru Madrasah baik bersertifikat maupun tidak.

Banyak guru madrasah memberikan penjelasan yang membingungkan bahwa sebagian guru adalah guru yang tidak proporsional atau biasa-biasa saja dengan ijazahnya. Dikhawatirkan jika Permendikbud ini dilaksanakan tidak memenuhi syarat tunjangan profesi guru dan akan membuat keadaan linier menjadi nonlinier.


Di bawah ini akan dibahas secara rinci bagaimana permandicbud ini dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 16 Tahun 2019 merupakan amandemen terhadap aturan yang sama sebelumnya. Perubahan No 46 Tahun 2016 tentang kontrak online guru bersertifikat.


Letak perubahannya telah tertulis dalam Pasal 1 yang hanya berisi lampiran yang menghapus lampiran-lampiran yang berkaitan dengan Permendikbud sebelumnya dalam Lampiran V. Kemudian dalam Pasal 2 Permendikbud tentang ketentuan peraturan ini.


Pembahasan Lampiran I s/d Lampiran V


Spesifikasi pada Lampiran I menunjukkan penerapan bidang/mata pelajaran di tingkat Taman Kanak-kanak (TK/RA) dengan menggunakan sertifikasi guru. Sekolah Dasar (SD/MI) Lampiran II SMP/MT Lampiran III SMA/MA Lampiran IV dan SMK Lampiran V.


Mandat sebelumnya untuk guru kelas SD/MI adalah linier berdasarkan Maple Matematika untuk Guru SD Umum (047) dan 084 Sertifikasi Guru Pendidikan Kewarganegaraan berkode 027. Permentikbudil nomor 2019 linier dengan 16 kode: 027 028 047 050 054 057 dan 060. Guru Bersertifikat 084 087 094 094 097 100114 11714120414141414155 187 190 204 204 204 214 215 315 315 3133232

Permendikbud No. 2016 16 Kesempatan bagi guru yang ingin mengubah mata pelajaran atau nilai selama diadakan pada semester. Orang-orang yang dapat melakukan ini adalah:

Pada Lampiran I: Guru yang memiliki sertifikat guru selain TK/RA Sertifikasi Guru Kelas dapat menjabat sebagai guru kelas di RA/TK jika telah menempuh PGTK PGPAUD atau Diploma S1/D-IV Psikologi.

Guru pemegang sertifikat pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru Kelas SD/MI dapat pindah ke Guru Kelas SD/MI dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

Pembahasan Gamblang  Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Guru yang memiliki ijazah pendidikan dapat dipindahkan dan/atau mengajar sebagai guru mata pelajaran di sekolah menengah pertama jika memiliki kualifikasi pendidikan Wisuda/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan di jenjang sekolah menengah pertama.


Guru yang memiliki kualifikasi akademik dapat pindah dan/atau mengajar di sekolah menengah sebagai guru mata pelajaran jika memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah menengah. tingkat.


Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Linier Organisasi Pendidik Bersertifikasi.


Itulah artikel yang Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. semoga bermanfaat.