Pembagian Hukum-Hukum dalam Islam
Pembagian Hukum-Hukum dalam Islam
kaumsarungan.my.id - Sebelum kita bahas pembagian hukum-hukum dalam islam alangkah baikanya kita mendefinisikan terlebih dahulu apa itu islam serta apa yang menjadi landasan dalam agama islam.
Pengertian Islam
Islam secara bahasa ialah selamat. Adapun secara istilah ialah mematuhi apapun yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan jalan mengikuti segala perintahnya serta menjauhi semua larangannya.
Pokok-Pokok dasar Islam
Pokok-pokok dasar islam itu ada empat yaitu: Al-Qur'an, Hadits, ljma' dan Qiyas.
1.Al-Qur'an ialah kitab Allah SWT Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW Untuk membimbing umat manusia dalam beragama, dunia dan akhiratnya.
2.Hadits ialah sabda-sabda Nabi Muhammad SAW Serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi yang dapat menjelaskan hukum-hukum islam serta memberi petunjuk kepada seluruh manusia mengenai hukum-hukum islam.
3.ljma' ialah kesepakatan para ahli ijtihat umat islam sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW Dalam menghadapi permasalahan yang berkenaan dengan apapun juga.
4.Qiyas ialah menyesuaikan suatu permasalahan yang tidak terdapat dalilnya atas permasalahan yang menyamainya yang mana kedua permasalahan itu bersesuaian mengenai sebab hukumnya.
Pembagian Hukum-Hukum dalam Islam
Hukum-hukum islam itu ada lima yaitu: Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
1.Fardhu ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Fardhu dan Wajib mempunyai satu makna kecuali dalam hal ibadah haji).
2.Sunnah ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Sunnah, Mandub dan Mustahab itu mempunyai satu arti).
3.Haram ialah suatu bentuk amal yang diberkan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan disiksa bagi siapa yang melakukan.
4.Makruh ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan,dan tidak disiksa bagi siapa yang melakukan.
5.Mubah ialah suatu bentuk amal yang tidak diberikan pahala bagi siapa yang melakukan,dan tidak pula disiksa bagi siapa yang meninggalkan.
Pembagian Fardhu
Pembagian Fardhu,Fardhu itu ada dua bagian,yaitu: Fardhu 'Ain dan Fardhu kifayah.
1.Fardhu 'Ain ialah sesuatu yang diwajibkan atas setiap pribadi orang mukallaf untuk melakukannya, dan tidak dapat gugur kewajibannya walaupun orang lain sudah melakukannya.
2.Fardhu Kifayah ialah sesuatu yang diwajibkan atas seluruh orang mukallaf untuk melakukannya,tetapi apabilah sebagian orang telah melakukan, maka gugurlah kewajiban atas orang lain. Seperti: sholat jenazah.
Mukallaf adalah orang yang sudah dewasa (baligh) serta berakal sempurna (tidak gila). Itualah artikel pembagian hukum-hukum dalam islam semoga bermanfaat.