Mustatsna dalam Ilmu Nahwu
Mustatsna dalam Ilmu Nahwu
kaumsarungan.my.id - Mustatsna dalam Ilmu Nahwu, Mustatsna’ (مستثنى) adalah suatu Isim yang dengan perantara Istitsna’ (pengecualian) maka akan keluar dari hukum sebelumnya. Contoh: جَاءَ الْقَوْمُ عَلِيّاً (Telah datang kaum kecuali Ali). Dalam contoh yang disebutkan di atas, kata عَلِیًا telah dikeluarkan atau dikecualikan dari الْقَوْمُ dan secara istilah kata عَلِیًا dalam kalimat tersebut disebut Mustatsna’ dan kata الْقَوْمُ disebut Mustatsna’ Minhu (مُستثنی منهُ ) dan huruf إلاَّ disebut huruf Istitsna’ (اِستثنَی ).
Kata-kata yang digunakan untuk Istitsna’ (اِستثنَی ) adalah sebagai berikut:
1. Huruf: إ لاَّ – حَاشَا – عَدَا – خَلاَ
2. Asma’: غَیر – سِوَی
3. kata حَاشَا – عَدَا – خَلاَ , kadang digunakan dalam bentuk Fi’il yang pada kondisi ini terkadang عَدَا – خَلاَ disebutkan bersama huruf » مَا « dan kadang tanpa huruf » مَا «.
Pembagian Istitsna’ (اِستثنی )
Istitsna’ (اِستثنی ) dalm ilmu nahwu atau bahasa arab diabagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Istitsna’ Muttashil (اِستثناءٌ مُتَّصِلٌ )
Yaitu ketika Mustatsna (مُستثنَی ) dari jenis Mustatsna Minhu ( مُستثنَی مِنه ). Contoh: جَاءَ الرِّجَالُ إلاَّ سَعِیدًا (Telah datang beberapa orang laki kecuali Said) Kata سَعِیدًا yang berken sebagai Mustatsna (مُستثنَی ) adalah dari jenis dan bagian dari الرِّجَال yang berposisi sebagai Mustatsna Minhu ( مُستثنَی مِنه ) dan dalam istilahnya kata سَعِیدًا disebut Mustatsna Muttashil( مُستثنَاءٌ مُتَّصِلٌ).
2. Istitsna’ Munqathi’ ( اِستثناءٌ مُنْقطِعٌ )
Yaitu ketika Mustatsna (مُستثنَی ) bukan dari jenis Mustatsna Minhu ( مُستثنَی مِنه ). Contoh: جَاءَ المُسَافِرُ ونَ إلاَّ کُتُبَهُم (Telah datang para musafir kecuali buku-buku mereka). Kata کُتُبَ yang berkedudukan sebagai Mustatsna (مُستثنَی ) adalah bukan dari jenis dan bagian dari المُسَافِرُ ونَ yang berposisi sebagai Mustatsna Minhu ( مُستثنَی مِنه ) dan dalam istilahnya kata کُتُبَ disebut Mustatsna Munqathi’ ( مُستثنَاءٌ مُنقَطِع ).