Pengertian dan Tujuan Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Daftar Isi [Tampil]
Pengertian dan Tujuan Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Pengertian dan Tujuan Perencanaan Tata Ruang Wilayah, Penataan ruang mengacu pada proses penataan ruang. UU No. 26 Februari 2006 memberikan pemahaman tentang penataan ruang sebagai bentuk struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana yang mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dengan hubungan fungsional yang hierarkis dan pola ruang adalah pembagian pembagian ruang ke dalam wilayah yang meliputi: pembagian ruang untuk fungsi pertahanan dan pembagian ruang ruang untuk fungsi pertanian.
Permukaan bumi terdiri dari ruang-ruang yang ditentukan oleh indikator tertentu. Mengelola permukaan bumi untuk menghindari kehancuran dan bencana membutuhkan manajemen ruang yang andal. Rencana Tata Ruang adalah bentuk struktur dan jenis penggunaan ruang baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan.
Penataan ruang yang dimaksud dalam penataan ruang ini adalah penataan ruang yang direncanakan. Perencanaan Fisik Tidak direncanakan dalam bentuk perencanaan fisik yang terjadi secara alami seperti daerah aliran sungai danau cagar alam gua gunung dll.
a. Bentuk tata ruang yang digunakan adalah susunan unsur-unsur yaitu lingkungan alam lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang bersifat hierarkis dan terstruktur membentuk suatu rencana daerah.
b. Model pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan bentuk fungsional dan sifat kegiatan manusia dan alam.
Tujuan dari perencanaan ruang adalah tidak. Resolusi 26 Tahun 2007 Mengidentifikasi Ruang Nasional yang Tangguh Produktif dan Berkelanjutan Berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional:
a. Terwujudnya keselarasan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
b. Mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara menyeluruh dengan memperhatikan sumber daya manusia
c. Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan menghindari dampak negatif terhadap lingkungan akibat penggunaan ruang.
Tujuan dari proses penataan ruang yang disusun dengan berbagai aspek regulasi dan pertimbangan teknis adalah untuk mewujudkan konsep pembangunan daerah termasuk tujuan dan sasaran daerah di Indonesia.
a. Proses perencanaan tata ruang wilayah
b. Proses pemanfaatan ruang
c. Proses pengendalian pemanfaatan ruang
b. Proses pemanfaatan ruang
c. Proses pengendalian pemanfaatan ruang