Haramkah Suami Minum Air Susu Istri
Daftar Isi [Tampil]
Haramkah Suami Minum Air Susu Istri
Haramkah Suami Minum Air Susu Istri, Hukum dalam Islam yang mengatur hukum mahram antara saudara dan saudari. Disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim. Salah satu larangannya adalah menikahi saudara laki-laki ibu. Bagaimana jika seorang suami yang meminum susu istrinya? Bisakah Hukum Mahram Mengakhiri Pernikahan?
Mungkin bagi sebagian pasangan teknik yang sama terkadang membuat mereka lelah dan akhirnya keintiman menjadi stagnan dan monoton. Dalam sebuah hubungan adalah normal bagi seorang suami untuk mencintai istrinya. Misalnya cintai payudara istri Anda. Menurut Ibnu Qudmah dari al-Mughni.
Hukum suami Minum Air Susu Istri
Jadi adalah baik bagi istri dan suami untuk mengadopsi gaya cinta yang berbeda. Hal ini dapat diterima asalkan hubungan tidak selama periode istri atau di belakang angin. Hal ini didasarkan pada firman Allah. Dalam surat Al-Baqalah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah,’Haid itu adalah suatu kotoran’.Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”.
Oleh karena itu dalam hukum Islam tidak dilarang bagi seorang pria untuk membelai payudara wanita. Tetapi jika dia memukul dada istrinya dan menelan susunya ini belum tentu mengarah pada persetujuan Syariah Muharram dan pemutusan ikatan pernikahan karena alasan yang kami jelaskan di bawah ini.
Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 233, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Al-Baghawi mengatakan dalam Tafsir al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak.Ini menunjukkan setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan.Maka dalam hal ini suami tidak bisa menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan pernikahan.
Hal ini ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Bukhari. Dia adalah Nabi Muhammad. Seorang pria memasuki rumah sebelah. Lalu dia tidak suka penampilannya.
Tak lama, Aisyah berkata, “Ia adalah saudara sepersusuanku.” Kemudian Rasul Saw. menimpali, “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar.”
Bayi yang diberi ASI adalah mereka yang belum bisa makan makanan padat dan hanya bisa minum susu karena lapar. Dan berdasarkan hadits ini Imam Malik berpendapat dalam Muwata bahwa tidak ada hukum menyusui kecuali bagi mereka yang disusui saat bayi dan tidak ada hukum menyusui bagi orang dewasa.
Status Suami Minum Air Susu Istri
Demikian pula Ibn Quthma dalam bukunya Al-Mughni menyatakan bahwa hukum hanya berlaku untuk bayi di bawah usia dua tahun yang merupakan pendapat sebagian besar ulama Fiqh.
Oleh karena itu dengan meminum air susu istri status suami tidak berubah menjadi air susu ibu istri dan dalih bahwa suami menjadi mahram tidak serta merta hilang.